Recent Blog post

Archive for Juli 2013

Haramkah mengucap selamat ulang tahun ?
dalam kaidah ushul fiqh "Asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya" sudah jelas jika kita kembali kepada kaidah ushul fiqh bahwa mengucapkan selamat ultah adalah mubah karena tidak ada dalil yang khusus untuk mengharamkannya. tapi mengapa lebih dari sebagian ulama itu mengharamkannya?

SEJARAH SINGKAT HARI PERAYAAN ULANG TAHUN,

Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang, menandai hari dimulainya kehidupan di dunia. Perayaan ulang tahun biasa dilakukan dengan mengadakan pesta atau syukuran. Hadiah merupakan lambang atau tanda ucapan selamat yang ditujukan untuk orang yang berulang tahun. Ulang tahun atau yang biasa disebut milad dalam bahasa arab pertama kali dimulai di Eropa. Perayaan ultah pada waktu itu dimaksudkan untuk mengusir roh-roh jahat yang akan datang pada orang yang berulang tahun dan para tamu undangan seperti teman atau keluarga berdoa untuk mengusir roh jahat tersebut. Memberikan kado juga dipercaya dapat mengusir roh jahat tersebut. Merayakan ulang tahun sudah dilakukan sejak dulu. Orang-orang jaman dahulu tidak mengetahui dengan pasti hari kelahiran mereka, karena waktu itu 
mereka menggunakan tanda waktu dari pergantian bulan dan musim. Sejalan dengan peradaban

Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Islam

By : SimbahJohn
Sabtu, 06 Juli 2013
0
Segala puji hanya bagi Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du.

Termasuk perkara yang tidak diragukan lagi, bahwa hadiah dalam kehidupan antar individu dan komunitas manusia memiliki pengaruh yang signifikan untuk terwujudnya ikatan dan hubungan sosial, momen-momennya senantiasa terulang setiap hari di acara-acara keagamaan, kemasyarakatan, dan selainnya. Dengan hadiah, terwujudlah kesempurnaan untuk meraih kecintaan, kasih sayang, sirnanya kedengkian, dan terwujudnya kesatuan hati.

Hadiah merupakan,
bukti rasa cinta dan bersihnya hati, padanya ada kesan penghormatan dan pemuliaan. Dan oleh karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan menganjurkan untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.

Hukum Hadiah dalam Islam

By : SimbahJohn 0

- Copyright © 2014 Fajar Story - Gumi - Powered by Blogger - Re-Designed by Fajar Story -